Powered By Blogger

CONTOH DRAFT SKRIPSI PENGETAHUAN WARTAWAN MEDIA CETAK TERHADAP HUKUM PERS DI MAKASSAR



A.  Latar Belakang
Salah satu struktur masyarakat yang menonjol di abad dua puluh satu ini adalah tiada hari tanpa pers. Dalam kehidupan dewasa ini, terutama setelah perang dunia II, manusia hampir tidak bisa lagi melepaskan diri dari keterkaitan pengaruh pers. Sebagai media massa yang menyodorkan hampir semua macam informasi selama 24 jam terus menerus, pers membawa dampak yang sangat luas terhadap pola tingkah laku manusia. Hal ini seiring dengan pendapat James Reston, seorang wartawan dari New York Times, mengatakan bahwa abad ke-19 merupakan “abad novelis” sedang abad-20 merupakan abad wartawan modern”.    
Perkembangan baru yang dialami oleh seluruh dunia tidak terkecuali dunia ketiga, yakni lazim di sebut sebagai revolusi komunikasi  dan informasi dengan perwujudan  fisiknya yang semakin canggih (sophisticated). Perkembangan  dan kemajuan media cetak khususnya pers, semakin jauh terlibat ke dalam revolusi teknologi komunikasi dan informasi. Perkembangan dan kemajuan penerbitan  pers di Indonesia pun diwarnai oleh revolusi tersebut yang sering pula di juluki “era informasi” dan lebih luas lagi “peradaban gelombang ketiga” (Alvin Toffler,1980).
Teknologi komunikasi dan informasi  yang serba baru kini telah menjadi unsur pokok  dalam penerbitan pers, yang terutama berhubungan dengan peningkatan kualitas  pemberitaan dalam arti kecepatan (aktualitas obyektif) ketelitian,   kesempurnaan, dan sebagainya. Teknologi media cetak akan merubah kebutuhan dan tuntutan penerbitan pers di Indonesia termasuk Sulawesi Selatan namun tidaklah semudah apa yang kita bayangkan. Ada banyak faktor yang sangat berpengaruh dan patut dikuasai oleh penerbitan  untuk memanfaatkan kehadiran teknologi baru tersebut. faktor-faktor yang sangat berpengaruh  dapat dibagi menjadi dua kelompok menurut settingnya. Tetapi yang paling menentukan,  tentu saja yang internal : faktor yang inherent dengan penerbitan pers yang penting ialah sumber daya manusianya yaitu “wartawan” khususnya redaksi.    
Sebenarnya perkembangan tersebut pada satu sisi merupakan hal yang wajar dan sangat sulit untuk dihindari hal ini merupakan konsekwensi dari kehadiran  era informasi dan industri alisasi yang meningkat, pada sisi lain ada akibat lain   pula yakni kaidah-kaidah yang bersumber dari system hukum, system budaya, system politik, maupun system pers itu sendiri (kode etik jurnalistik, Undang-Undang Pokok Pers, KUHP), agaknya terdorong untuk melakukan kontrol guna mempertahankan idealisme pers nasional. Lembaga-lembaga kekuasaan akan   terdorong oleh perkembangan serta meningkatnya bobot bisnis dan memudarnya “missionary zeal” pers untuk mempertahankan konsep pers pembangunan, pers pancasila atau “pers yang sehat, bebas dan bertanggungjawab”. Tidak heran apabila kadang-kadang dirasakan oleh pers (para wartawan) tidak memuaskannya perimbangan antara visi kebebasan dan bertanggungjawab dirasakan  melampaui kebebasan sebaliknya pemerintah sering merasa terlalu menuntut kebebasan dan kurang bertanggungjawab.   
Faktor-faktor eksternal tersebut diatas juga merupakan  kendala yang cukup merepotkan pers dalam menepak era informasi tidak mudah menentukan ukuran yang tepat tentang dimana letak keseimbangan antara visi kebebasan dan tanggunjawab pers. Seandainya semua wartawan memahami dan mentaati kode etik jurnalistik barangkali kreteria kekuasaan tidak perlu banyak campur tangan.  Begitu pula pelaksanaan tentang tanggungjawab dalam menerapkan “ pers yang bebas dan bertanggungjawab”, tidak sering mengundang tindakan politis (kebijakan) atau peraturan-peraturan lainnya. Hal ini berpengaurh pula terhadap pelaksanaan kerja maupun terhadap ketentuan aturan pidana pers (press offences). Padahal semua itu merupakan perwujudan hukum di bidang pers serta konsep yang bebas dan bertanggungjawab (a free and responsible press) yang universal.    
Revolusi teknologi komunikasi dan informasi memang mendatangkan banyak   akibat bagi kehidupan pers dan pembacanya di dunia ketiga (globalisasi teknologi komunikasi dan informasi). Penerbitan pers dan pembaca surat kabar (media cetak) di Sulawesi Selatan pun tidak luput dari revolusi atau gelombang ketiga. Peran media cetak atau pembaca surat kabar menuntut dan ingin mengetahui kejadian-kejadian di seluruh Indonesia bahkan seluruh dunia. Ini cenderung menuntut pergeseran atau prinsip “proximity” dalam bahasa jurnalistik. Akibat lain yang timbul dari revolusi komunikasi dan informasi terhadap pers di Sulawesi Selatan adalah masalah sumber daya manusia yang tidak memadai dalam arti keterampilan teknis dan pengetahuan wartawan yang masih kurang menonjol.
Dengan demikian, untuk Sulawesi Selatan dan Indonesia bagian timur pada umumnya, pembenahan sumber daya manusianya adalah suatu tuntutan yang harus dipenuhi oleh pers, baik yang bersifat teknis apalagi yang berhubungan dengan peraturan  atau hukum pers.      
Kesulitan lain yang sering dihadapi oleh perusahaan media cetak ialah masih banyak diantara wartawan yang kurang memahami tentang hukum atau ketentuan yang mengatur tentang pers. Wartawan yang demikian biasanya membuat pernyataan “mencuci tangan sendiri” dan kemudian meninggalkan surat kabarnya. Disamping itu ada pula kebiasaan wartawan yaitu dengan berombongan berjalan mengunjungi pihak resmi untuk memperoleh pemberitaan.
Dengan demikian maka hal yang meminta pertanggungjawaban perorangan, hanya artikel yang berupa tinjauan atau komentar yang biasanya dipertanggungjabakan oleh orang yang bersangkutan. Inilah salah satu alasan mengapa diadakan ketentuan hukum. Surat kabar media cetak  yang berkepentingan mungkin selalu berusaha secermat mungkin dengan kesanggupan dan rasa tanggungjawab akan beritanya yang disiarkan.
Berbagai masalah yang timbul oleh ulah wartawan yang tidak mengetahui seluk beluk hukum yang berlaku, hal ini sangat mengkhawatirkan karena orang-orang yang beritikad untuk menjadi wartawan hanya karena tidak tertarik oleh pekerjaan lain terhadap orang-orang yang terpaksa memilih bidang itu karena tidak diterima di bidang lainnya.
Namun dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum masyarakat, maka pers harus menyoroti sejauh mana pengetahuan dan sikap hukum wartawanya?. Dalam masyarakat yang kompleks maka hukumnya pun semakin kompleks dan teknis dengan keadaan hukum  yang demikian para wartawan tidak mungkin atau sulit mengetahui seluruh aspek hukum yang ada atau semua peraturan perundang-undangan tentang pers, setidak-tidaknya para wartawan dituntut untuk mengetahui hukum yang langsung mengatur kehidupan mereka. Dalam hal ini undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok pers ( UU pokok pers, kode etik jurnalistik) dan pasal-pasal yang menyangkut pers (delik pers) yang ada dalam hukum KUHP.
Merujuk pada uraian diatas, maka penulis tertarik untuk membahas dalam skripsi dengan mengangkat sebuah judul :
“PENGETAHUAN WARTAWAN MEDIA CETAK TERHADAP HUKUM PERS DI MAKASSAR”.                


B.  Rumusan Masalah
Berpedoman pada uraian terdahulu, penulis dapat menguraikan pokok-pokok permasalahan dalam studi ini antara lain :
1.       Bagaimana tingkat pengetahuan para wartawan terhadap hukum pers ?
2.       Mengapa wartawan belum mengetahui hukum pers yang berlaku ?.   
 
C.    Tujuan dan Kegunaan Penelitian
      Tujuan penelitian antara lain :
1.      Untuk mnegetahui pendapat tentang pengetahuan wartawan terhadap hukum pers.
2.      Untuk mengindentifikasi, mengolah dan menganalisa data tentang pengetahuan wartawan terhadap hukum pers.
     
      Kegunaan penelitian antara lain :
1.      Hasil penelitian ini diharapkan dapat membantu pihak lain, khususnya PWI Cabang Sulawesi Selatan mengetahui langkah apa yang harus diambil untuk menambah pengetahuan dan kesadaran hukum wartawan.
2.      Hasil penelitian ini diharapkan memberikan sumbangsi bagi pengembangan ilmu pengetahuan, terutama di bidang jurnalistik.    
 


D.  Kerangka Konseptual   
Secara teoritis berlakunya hukum harus didukung oleh tiga landasan yaitu filosofis, yuridis, dan sosiologis, masing-masing landasan harus diuji terlebih dahulu kelengkapannya untuk mengetahui sampai seberapa jauh berlakunya hukum. Pada penelitian ini hanya akan disoroti bagian sosiologisnya artinya akan ditelaah terhadap subyeknya yaitu para wartawan.
       Seorang wartawan melakukan tugas mencari, mengumpul dan mengolah data untuk membuat berita dan menyiarkan berita itu dalam media cetak yaitu surat kabar, majalah atau buletin. Menyiarkan berita dalam media komunikasi massa dalam hal ini media cetak atau pemberitaan pers atau pula media pers yang diatur oleh hukum pers.
       Jadi yang menjadi subyek hukum pers adalah wartawan yang mempunyai pekerjaan kewartawanan, seorang penulis yang menempatkan tulisannya dalam media pers atau pimpinan redaksi serta pimpinan perusahaan pers. Sedangkan obyek hukum pers adalah berita, karena berita itu menimbulkan hubungan hukum, yaitu timbulnya hubungan  antara wartawan/ penulis berita dengan anggota masyarakat sehingga hubungan ini diatur oleh hukum yakni hukum pers atau hukum pidana serta hukum perdata. Yang bertanggungjawab dalam suatu penulisan adalah wartawan atau penulis dan dapat juga (tidak selalu) dipertanggungjawabkan baik kepada pimpinan redaksi/ penerbitan maupun kepada pimpinan perusahaan.

Pers merupakan suatu system yang sekurang-kurangnya terdiri dari unsur :     
1.      Adanya orang atau suatu badan yang menyampaikan atau memberikan suatu pikiran perasaan atau pun gagasan yang dalam kegiatan pers disebut wartawan.
2.      Adanya berita sebagai hasil pekerjaan wartawan yang diangkat dalam media pers.
3.      Adanya orang, kelompok orang atau masyarakat yang menerima berita tersebut.
 
Ketiga unsur tersebut, hubungan satu dengan yang lain dan bekerjasama agar masyarakat diharapkan dapat menerima pikiran, gagasan atau gagasan dari seseorang maupun dari suatu badan atau bahkan seorang wartawan yang hakekatnya merupakan tujuan dari pers. Pengertian pers tersebut harus kita kaitkan dengan peraturan-peraturan hukum yang berlaku di negara Pancasila ini.    
Wartawan media cetak di Makassar yang memahami secara mendalam kreteria permasalahan, penulis memberikan beberapa batasan pengertian berkenaan dengan penelitian yaitu :
Pengetahuan :
Segalah sesuatu yang diketahui atau mampu diingat oleh wartawan yang berhubungan dengan hukum pers tersebut.
            Yang dimaksud dengan hukum disini adalah “Hukum Pers” yakni seperangkat peraturan hukum yang menetapkan syarat-syarat hak dan kewajiban serta tugas dari semua unsur pers dalam menyelenggarakan penerbitan pers, yang disertai dengan sanksi atas pelanggaran, atau seperangkat aturan hukum yang mengatur aktivitas manusia dalam menyelenggarkan penerbitan.
            Menyangkut hukum pers, penulis memilih hukum yang berhubungan dengan pers yaitu :
1.      Undang-Undang Pokok Pers
2.      Pasal-Pasal  dalam KUHP yang berhubungan dengan delik pers
 
Wartawan media cetak :
Orang yang melakukan pekerjaan kewartawanan yaitu pekerjaan dan kegiatan yang sah yang berhubungan dengan pengumpulan, pengolahan dan penyiaran dalam bentuk berita, pendapat, ulasan, gambar-gambar dan sebagainya di bidang komunikasi massa (penerbitan pers).   

Makassar :
Ibukota Propinsi Sulawesi Selatan. Pada penelitian ini,  kota Makassar dipakai sebagai lokasi atau tempat berdomisilinya para wartawan media cetak baik surat kabar, majalah, buletin dan sebagainya.   


  
E.   Metode Penelitian
I.       Batasan Unit Observasi    
Untuk pengumpulan data pada penelitian ini, penulis meneliti para wartawan yang berdomisili di Makassaryang tergabung dalam persatuan wartawan Indonseia (PWI) Cabang Sulawesi Selatan. Penelitian di lakukan kepada wartawan dari 8 (delapan) penerbitan di Makassar yaitu : 
1.      Fajar
2.      Berita Kota Makassar
3.      Tribun Timur

II.    Cara Penarikan Sampel 
Cara yang dipergunakan yaitu probability sampling secara simple random atau sampel acak sederhana.
Penarikan sampel ini dilakukan dengan memilih 40 orang atau 25 % dari jumlah wartawan yang terdaftar. Jadi tiap penerbitan diwakili oleh beberapa orang wartawan yang meliputi  Redaktur Pelaksana dan reporter.
III.  Tipe Penelitian 
Tipe penelitian yang dipakai yaitu deskriptif dengan format survey.


IV.  Teknik Pengumpulan Data  
Data yang digunakan dari responden dalam upaya meneliti pengetahuan dan sikap hukum yang dilakukan melalui :  
1.      Kuesioner :
Pertanyaan yang diajukan kepada responden bersifat tertutup atau berstruktur dengan kemungkinan jawaban juga berstruktur.
2.      Intervieuw dengan responden untuk melengkapi data.

V.    Teknik Analisa Data        
Teknik analisa data dengan cara metode kuantitatif, yang menggunakan rumus sebagai berikut :   
                        n
X         =  ---------------- x         100   %  
                        N

Ket :  n  = Unsur dalam sampel 
          N =  Besarnya sampel      

oleh : Ramansyah