A. Latar Belakang
Salah
satu struktur masyarakat yang menonjol di abad dua puluh satu ini adalah tiada
hari tanpa pers. Dalam kehidupan dewasa ini, terutama setelah perang dunia II,
manusia hampir tidak bisa lagi melepaskan diri dari keterkaitan pengaruh pers.
Sebagai media massa yang menyodorkan hampir semua macam informasi selama 24 jam
terus menerus, pers membawa dampak yang sangat luas terhadap pola tingkah laku
manusia. Hal ini seiring dengan pendapat James Reston, seorang wartawan dari
New York Times, mengatakan bahwa abad ke-19 merupakan “abad novelis” sedang
abad-20 merupakan abad wartawan modern”.
Perkembangan
baru yang dialami oleh seluruh dunia tidak terkecuali dunia ketiga, yakni lazim
di sebut sebagai revolusi komunikasi dan
informasi dengan perwujudan fisiknya
yang semakin canggih (sophisticated). Perkembangan dan kemajuan media cetak khususnya pers,
semakin jauh terlibat ke dalam revolusi teknologi komunikasi dan informasi.
Perkembangan dan kemajuan penerbitan
pers di Indonesia pun diwarnai oleh revolusi tersebut yang sering pula
di juluki “era informasi” dan lebih luas lagi “peradaban gelombang ketiga”
(Alvin Toffler,1980).
Teknologi
komunikasi dan informasi yang serba baru
kini telah menjadi unsur pokok dalam
penerbitan pers, yang terutama berhubungan dengan peningkatan kualitas pemberitaan dalam arti kecepatan (aktualitas
obyektif) ketelitian, kesempurnaan, dan
sebagainya. Teknologi media cetak akan merubah kebutuhan dan tuntutan
penerbitan pers di Indonesia termasuk Sulawesi Selatan namun tidaklah semudah
apa yang kita bayangkan. Ada banyak faktor yang sangat berpengaruh dan patut
dikuasai oleh penerbitan untuk
memanfaatkan kehadiran teknologi baru tersebut. faktor-faktor yang sangat
berpengaruh dapat dibagi menjadi dua
kelompok menurut settingnya. Tetapi yang paling menentukan, tentu saja yang internal : faktor yang inherent
dengan penerbitan pers yang penting ialah sumber daya manusianya yaitu
“wartawan” khususnya redaksi.
Sebenarnya
perkembangan tersebut pada satu sisi merupakan hal yang wajar dan sangat sulit
untuk dihindari hal ini merupakan konsekwensi dari kehadiran era informasi dan industri alisasi yang meningkat,
pada sisi lain ada akibat lain pula yakni
kaidah-kaidah yang bersumber dari system hukum, system budaya, system politik,
maupun system pers itu sendiri (kode etik jurnalistik, Undang-Undang Pokok Pers,
KUHP), agaknya terdorong untuk melakukan kontrol guna mempertahankan idealisme
pers nasional. Lembaga-lembaga kekuasaan akan terdorong oleh perkembangan serta
meningkatnya bobot bisnis dan memudarnya “missionary
zeal” pers untuk mempertahankan konsep pers pembangunan, pers pancasila
atau “pers yang sehat, bebas dan bertanggungjawab”. Tidak heran apabila
kadang-kadang dirasakan oleh pers (para wartawan) tidak memuaskannya
perimbangan antara visi kebebasan dan bertanggungjawab dirasakan melampaui kebebasan sebaliknya pemerintah
sering merasa terlalu menuntut kebebasan dan kurang bertanggungjawab.
Faktor-faktor
eksternal tersebut diatas juga merupakan
kendala yang cukup merepotkan pers dalam menepak era informasi tidak mudah
menentukan ukuran yang tepat tentang dimana letak keseimbangan antara visi
kebebasan dan tanggunjawab pers. Seandainya semua wartawan memahami dan
mentaati kode etik jurnalistik barangkali kreteria kekuasaan tidak perlu banyak
campur tangan. Begitu pula pelaksanaan
tentang tanggungjawab dalam menerapkan “ pers yang bebas dan bertanggungjawab”,
tidak sering mengundang tindakan politis (kebijakan) atau peraturan-peraturan
lainnya. Hal ini berpengaurh pula terhadap pelaksanaan kerja maupun terhadap
ketentuan aturan pidana pers (press
offences). Padahal semua itu merupakan perwujudan hukum di bidang pers
serta konsep yang bebas dan bertanggungjawab (a free and responsible press) yang universal.
Revolusi
teknologi komunikasi dan informasi memang mendatangkan banyak akibat bagi kehidupan pers dan pembacanya di
dunia ketiga (globalisasi teknologi komunikasi dan informasi). Penerbitan pers
dan pembaca surat kabar (media cetak) di Sulawesi Selatan pun tidak luput dari
revolusi atau gelombang ketiga. Peran media cetak atau pembaca surat kabar
menuntut dan ingin mengetahui kejadian-kejadian di seluruh Indonesia bahkan
seluruh dunia. Ini cenderung menuntut pergeseran atau prinsip “proximity” dalam bahasa jurnalistik. Akibat
lain yang timbul dari revolusi komunikasi dan informasi terhadap pers di
Sulawesi Selatan adalah masalah sumber daya manusia yang tidak memadai dalam
arti keterampilan teknis dan pengetahuan wartawan yang masih kurang menonjol.
Dengan
demikian, untuk Sulawesi Selatan dan Indonesia bagian timur pada umumnya,
pembenahan sumber daya manusianya adalah suatu tuntutan yang harus dipenuhi
oleh pers, baik yang bersifat teknis apalagi yang berhubungan dengan
peraturan atau hukum pers.
Kesulitan
lain yang sering dihadapi oleh perusahaan media cetak ialah masih banyak
diantara wartawan yang kurang memahami tentang hukum atau ketentuan yang
mengatur tentang pers. Wartawan yang demikian biasanya membuat pernyataan
“mencuci tangan sendiri” dan kemudian meninggalkan surat kabarnya. Disamping
itu ada pula kebiasaan wartawan yaitu dengan berombongan berjalan mengunjungi
pihak resmi untuk memperoleh pemberitaan.
Dengan
demikian maka hal yang meminta pertanggungjawaban perorangan, hanya artikel
yang berupa tinjauan atau komentar yang biasanya dipertanggungjabakan oleh
orang yang bersangkutan. Inilah salah satu alasan mengapa diadakan ketentuan
hukum. Surat kabar media cetak yang
berkepentingan mungkin selalu berusaha secermat mungkin dengan kesanggupan dan
rasa tanggungjawab akan beritanya yang disiarkan.
Berbagai
masalah yang timbul oleh ulah wartawan yang tidak mengetahui seluk beluk hukum
yang berlaku, hal ini sangat mengkhawatirkan karena orang-orang yang beritikad
untuk menjadi wartawan hanya karena tidak tertarik oleh pekerjaan lain terhadap
orang-orang yang terpaksa memilih bidang itu karena tidak diterima di bidang lainnya.
Namun
dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum masyarakat, maka pers
harus menyoroti sejauh mana pengetahuan dan sikap hukum wartawanya?. Dalam
masyarakat yang kompleks maka hukumnya pun semakin kompleks dan teknis dengan
keadaan hukum yang demikian para
wartawan tidak mungkin atau sulit mengetahui seluruh aspek hukum yang ada atau
semua peraturan perundang-undangan tentang pers, setidak-tidaknya para wartawan
dituntut untuk mengetahui hukum yang langsung mengatur kehidupan mereka. Dalam
hal ini undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok pers ( UU pokok pers,
kode etik jurnalistik) dan pasal-pasal yang menyangkut pers (delik pers) yang
ada dalam hukum KUHP.
Merujuk
pada uraian diatas, maka penulis tertarik untuk membahas dalam skripsi dengan
mengangkat sebuah judul :
“PENGETAHUAN
WARTAWAN MEDIA CETAK TERHADAP HUKUM PERS DI MAKASSAR”.
B. Rumusan
Masalah
Berpedoman
pada uraian terdahulu, penulis dapat menguraikan pokok-pokok permasalahan dalam
studi ini antara lain :
1.
Bagaimana
tingkat pengetahuan para wartawan terhadap hukum pers ?
2.
Mengapa
wartawan belum mengetahui hukum pers yang berlaku ?.
C. Tujuan
dan Kegunaan Penelitian
Tujuan
penelitian antara lain :
1.
Untuk
mnegetahui pendapat tentang pengetahuan wartawan terhadap hukum pers.
2.
Untuk
mengindentifikasi, mengolah dan menganalisa data tentang pengetahuan wartawan
terhadap hukum pers.
Kegunaan
penelitian antara lain :
1.
Hasil
penelitian ini diharapkan dapat membantu pihak lain, khususnya PWI Cabang
Sulawesi Selatan mengetahui langkah apa yang harus diambil untuk menambah
pengetahuan dan kesadaran hukum wartawan.
2.
Hasil
penelitian ini diharapkan memberikan sumbangsi bagi pengembangan ilmu
pengetahuan, terutama di bidang jurnalistik.
D. Kerangka
Konseptual
Secara
teoritis berlakunya hukum harus didukung oleh tiga landasan yaitu filosofis,
yuridis, dan sosiologis, masing-masing landasan harus diuji terlebih dahulu
kelengkapannya untuk mengetahui sampai seberapa jauh berlakunya hukum. Pada
penelitian ini hanya akan disoroti bagian sosiologisnya artinya akan ditelaah
terhadap subyeknya yaitu para wartawan.
Seorang
wartawan melakukan tugas mencari, mengumpul dan mengolah data untuk membuat
berita dan menyiarkan berita itu dalam media cetak yaitu surat kabar, majalah
atau buletin. Menyiarkan berita dalam media komunikasi massa dalam hal ini
media cetak atau pemberitaan pers atau pula media pers yang diatur oleh hukum
pers.
Jadi
yang menjadi subyek hukum pers adalah wartawan yang mempunyai pekerjaan
kewartawanan, seorang penulis yang menempatkan tulisannya dalam media pers atau
pimpinan redaksi serta pimpinan perusahaan pers. Sedangkan obyek hukum pers
adalah berita, karena berita itu menimbulkan hubungan hukum, yaitu timbulnya
hubungan antara wartawan/ penulis berita
dengan anggota masyarakat sehingga hubungan ini diatur oleh hukum yakni hukum
pers atau hukum pidana serta hukum perdata. Yang bertanggungjawab dalam suatu
penulisan adalah wartawan atau penulis dan dapat juga (tidak selalu)
dipertanggungjawabkan baik kepada pimpinan redaksi/ penerbitan maupun kepada
pimpinan perusahaan.
Pers merupakan suatu system yang
sekurang-kurangnya terdiri dari unsur :
1. Adanya orang atau suatu badan yang
menyampaikan atau memberikan suatu pikiran perasaan atau pun gagasan yang dalam
kegiatan pers disebut wartawan.
2. Adanya berita sebagai hasil
pekerjaan wartawan yang diangkat dalam media pers.
3. Adanya orang, kelompok orang atau
masyarakat yang menerima berita tersebut.
Ketiga unsur tersebut, hubungan satu
dengan yang lain dan bekerjasama agar masyarakat diharapkan dapat menerima
pikiran, gagasan atau gagasan dari seseorang maupun dari suatu badan atau
bahkan seorang wartawan yang hakekatnya merupakan tujuan dari pers. Pengertian
pers tersebut harus kita kaitkan dengan peraturan-peraturan hukum yang berlaku
di negara Pancasila ini.
Wartawan media cetak di Makassar
yang memahami secara mendalam kreteria permasalahan, penulis memberikan
beberapa batasan pengertian berkenaan dengan penelitian yaitu :
Pengetahuan :
Segalah
sesuatu yang diketahui atau mampu diingat oleh wartawan yang berhubungan dengan
hukum pers tersebut.
Yang dimaksud dengan hukum disini
adalah “Hukum Pers” yakni
seperangkat peraturan hukum yang menetapkan syarat-syarat hak dan kewajiban
serta tugas dari semua unsur pers dalam menyelenggarakan penerbitan pers, yang
disertai dengan sanksi atas pelanggaran, atau seperangkat aturan hukum yang
mengatur aktivitas manusia dalam menyelenggarkan penerbitan.
Menyangkut hukum pers, penulis
memilih hukum yang berhubungan dengan pers yaitu :
1. Undang-Undang Pokok Pers
2. Pasal-Pasal dalam KUHP yang berhubungan dengan delik pers
Wartawan
media cetak :
Orang yang melakukan pekerjaan
kewartawanan yaitu pekerjaan dan kegiatan yang sah yang berhubungan dengan pengumpulan,
pengolahan dan penyiaran dalam bentuk berita, pendapat, ulasan, gambar-gambar
dan sebagainya di bidang komunikasi massa (penerbitan pers).
Makassar
:
Ibukota Propinsi Sulawesi Selatan.
Pada penelitian ini, kota Makassar
dipakai sebagai lokasi atau tempat berdomisilinya para wartawan media cetak
baik surat kabar, majalah, buletin dan sebagainya.
E.
Metode Penelitian
I.
Batasan Unit Observasi
Untuk
pengumpulan data pada penelitian ini, penulis meneliti para wartawan yang
berdomisili di Makassaryang tergabung dalam persatuan wartawan Indonseia (PWI)
Cabang Sulawesi Selatan. Penelitian di lakukan kepada wartawan dari 8 (delapan)
penerbitan di Makassar yaitu :
1. Fajar
2. Berita Kota Makassar
3. Tribun Timur
II.
Cara Penarikan Sampel
Cara
yang dipergunakan yaitu probability sampling secara simple random atau sampel
acak sederhana.
Penarikan
sampel ini dilakukan dengan memilih 40 orang atau 25 % dari jumlah wartawan
yang terdaftar. Jadi tiap penerbitan diwakili oleh beberapa orang wartawan yang
meliputi Redaktur Pelaksana dan
reporter.
III. Tipe Penelitian
Tipe
penelitian yang dipakai yaitu deskriptif dengan format survey.
IV. Teknik Pengumpulan Data
Data
yang digunakan dari responden dalam upaya meneliti pengetahuan dan sikap hukum
yang dilakukan melalui :
1. Kuesioner :
Pertanyaan yang diajukan kepada responden bersifat tertutup
atau berstruktur dengan kemungkinan jawaban juga berstruktur.
2. Intervieuw dengan responden untuk
melengkapi data.
V.
Teknik Analisa Data
Teknik analisa data dengan cara
metode kuantitatif, yang menggunakan rumus sebagai berikut :
n
X =
---------------- x 100 %
N
Ket : n = Unsur dalam sampel
N = Besarnya sampel
oleh : Ramansyah